Oras News - Maluku's Post
Ambon, Kompastimur.com DR Sherlock Holmes Lekipiow, salah satu Pakar Hukum Unpatti menyarankan DPRD dan Pemkab Buru melakukan evaluasi bersama dan menata kembali hubungan hukum antara legislatif dan eksekutif.
Prof DR Sherlok Holmes Lakipiow menyampaikan hal itu, Senin malam (29/6/2020),menanggapi perseteruan wakil rakyat dari Partai Demokrat, John Lehalima dengan dengan Pemkab Buru yang kian terus memanas.
Perseteruan itu berawal dari Rapat Dengar Pendapat (RDT) tanggal 24 Juni lalu, saat John Lehalima menyampaikan pendapatnya. RDP dipimpin langsung Ketua DPRD, M Rum Soplestuny dan dari pihak eksekutif diwakili Sekda Ilyas Bin Hamid SH MH dan para pimpinan OPD.
Waktu itu John Lehalima meminta eksekutif mengembalikan PTT yang versi wakil rakyat ini konon dipecat. Langkah John meminta PTT ini kembali dipekerjalan suatu hal yang mulia.
Hanya ia latah berbicara dengan menambah bumbu ada 4000 lebih PT yang dipecat .Akibatnya ada yang busung kelaparan.
Suaranya keras, dan ada pimpinan OPD, Azis Latuconsina SE juga latah menegur John agar mengecilkan volume suara, tanpa melalui izin pimpinan sidang.
John pun tersinggung dan berlaku tidak sopan lagi dengan membanting mikrofon dan marah-marah. RDP pun bubar saat seluruh pimpinan OPD tinggalkan ruangan rapat.
Kemudian keesokan harinya, John Lehalima bertandang ke Polres Pulau Buru.Ia melaporkan Kepala Dinas Pendapatan, Azis Latuconsina atas dugaan pengancaman terhadap dirinya.
Ketersinggungan dalam ruangan itu akhirnya terus berlanjut, saat Ketua Partai Nasdem juga membela rekannya.Ia menyalahkan Kadis Pendapatan dan mendesak agar sang kadis dicopot.
Pemkab Burupun mulai terpancing, sehingga ada rencana John akan dilaporkan karena menyampaikan khabar bohong di hadapan peserta rapat dengar pendapat.
Menanggapi perseteruan ini, Ketua LB & Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti, DR Sherlock Holmes Lekipiouw, SH MH menyoroti khusus hak imunitas DPRD terkait dengan ada rencana laporan di kepolisian.
Kata Sherlock, Ini memang problematik dalam konteks "imunitas" yang menjadi hak hukum dan politik bagi eksistensi dan entitas DPRD, baik kelembagaan maupun pribadi perorangan. Pada tataran normatif itu selesai.
Tapi kata pakar hukum Unpatti ini, penggunaan hak atas imunitas seyogyanya juga memperhatikan tatanan nilai dan etika sebagai basis utama dari hukum yang memberikan hak atas imunitas tersebut.
"Kejadian ini seyogyanya menjadi bagian dari evaluasi bersama dari DPRD dan Pemda untuk kembali mengevaluasi dan menata kembali hubungan dan kedudukan hukum antara Exekutif dan Legislatif dengan memperhatikan prinsip proporsional dan prinsip kesetaraan di dalam hukum dan politik,"himbau Sherlock.
"Sesuatu yang sama diberlakukan dengan sama dan sebaliknya sesuatu yang berbeda diperlakukan dengan berbeda,"ucapnya lagi.Sebagaimana diberitakan, dugaan khabar bohong yang disampaikan Wakil Rakyat dari Partai Nasdem, John Lehalima, bakal berlanjut ke polisi. Hal itu diungkap Advocaat muda yang juga dosen Uniqbu, M Taib Warhangan SH MH, tadi siang.
Menurut Taib Warhangan, semestinya John Lehalima jangan bicara seperti itu di hadapan mitra kerja pemkab Buru, soal PTT yang dipecat dan akibat dipecat terjadi busung lapar di kalangan PTT.
Kata Taib, kalau dia berbicara, maka harus mampu mempertanggung jawabkan apa yang dibicarakannya. Karena kini apa yang dibicarakannya itu merugikannya dan juga merugikan pemerintah daerah, kemudian rakyat di Kabupaten Buru yang semestinya tidak boleh.
Taib Warhangan mengaku telah diberi kuasa oleh Pemkab Buru untuk menangani masalah ini secara hukum. Ia akan mendatangi kepolisian dan ditemani Pejabat dari BKD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Sementara itu, John lehalima yang dikonfirmasi belum berhasil ditemui. Ditelepon, terdengar bunyi nada dering,namun tidak diangkatnya. Dikirimi beberapa pertanyaan lewat WA untuk mendapat konfirmasinya, juga belum dibalasnya.
By: via Oras News - Maluku
Prof DR Sherlok Holmes Lakipiow menyampaikan hal itu, Senin malam (29/6/2020),menanggapi perseteruan wakil rakyat dari Partai Demokrat, John Lehalima dengan dengan Pemkab Buru yang kian terus memanas.
Perseteruan itu berawal dari Rapat Dengar Pendapat (RDT) tanggal 24 Juni lalu, saat John Lehalima menyampaikan pendapatnya. RDP dipimpin langsung Ketua DPRD, M Rum Soplestuny dan dari pihak eksekutif diwakili Sekda Ilyas Bin Hamid SH MH dan para pimpinan OPD.
Waktu itu John Lehalima meminta eksekutif mengembalikan PTT yang versi wakil rakyat ini konon dipecat. Langkah John meminta PTT ini kembali dipekerjalan suatu hal yang mulia.
Hanya ia latah berbicara dengan menambah bumbu ada 4000 lebih PT yang dipecat .Akibatnya ada yang busung kelaparan.
Suaranya keras, dan ada pimpinan OPD, Azis Latuconsina SE juga latah menegur John agar mengecilkan volume suara, tanpa melalui izin pimpinan sidang.
John pun tersinggung dan berlaku tidak sopan lagi dengan membanting mikrofon dan marah-marah. RDP pun bubar saat seluruh pimpinan OPD tinggalkan ruangan rapat.
Kemudian keesokan harinya, John Lehalima bertandang ke Polres Pulau Buru.Ia melaporkan Kepala Dinas Pendapatan, Azis Latuconsina atas dugaan pengancaman terhadap dirinya.
Ketersinggungan dalam ruangan itu akhirnya terus berlanjut, saat Ketua Partai Nasdem juga membela rekannya.Ia menyalahkan Kadis Pendapatan dan mendesak agar sang kadis dicopot.
Pemkab Burupun mulai terpancing, sehingga ada rencana John akan dilaporkan karena menyampaikan khabar bohong di hadapan peserta rapat dengar pendapat.
Menanggapi perseteruan ini, Ketua LB & Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti, DR Sherlock Holmes Lekipiouw, SH MH menyoroti khusus hak imunitas DPRD terkait dengan ada rencana laporan di kepolisian.
Kata Sherlock, Ini memang problematik dalam konteks "imunitas" yang menjadi hak hukum dan politik bagi eksistensi dan entitas DPRD, baik kelembagaan maupun pribadi perorangan. Pada tataran normatif itu selesai.
Tapi kata pakar hukum Unpatti ini, penggunaan hak atas imunitas seyogyanya juga memperhatikan tatanan nilai dan etika sebagai basis utama dari hukum yang memberikan hak atas imunitas tersebut.
"Kejadian ini seyogyanya menjadi bagian dari evaluasi bersama dari DPRD dan Pemda untuk kembali mengevaluasi dan menata kembali hubungan dan kedudukan hukum antara Exekutif dan Legislatif dengan memperhatikan prinsip proporsional dan prinsip kesetaraan di dalam hukum dan politik,"himbau Sherlock.
"Sesuatu yang sama diberlakukan dengan sama dan sebaliknya sesuatu yang berbeda diperlakukan dengan berbeda,"ucapnya lagi.Sebagaimana diberitakan, dugaan khabar bohong yang disampaikan Wakil Rakyat dari Partai Nasdem, John Lehalima, bakal berlanjut ke polisi. Hal itu diungkap Advocaat muda yang juga dosen Uniqbu, M Taib Warhangan SH MH, tadi siang.
Menurut Taib Warhangan, semestinya John Lehalima jangan bicara seperti itu di hadapan mitra kerja pemkab Buru, soal PTT yang dipecat dan akibat dipecat terjadi busung lapar di kalangan PTT.
Kata Taib, kalau dia berbicara, maka harus mampu mempertanggung jawabkan apa yang dibicarakannya. Karena kini apa yang dibicarakannya itu merugikannya dan juga merugikan pemerintah daerah, kemudian rakyat di Kabupaten Buru yang semestinya tidak boleh.
Taib Warhangan mengaku telah diberi kuasa oleh Pemkab Buru untuk menangani masalah ini secara hukum. Ia akan mendatangi kepolisian dan ditemani Pejabat dari BKD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Sementara itu, John lehalima yang dikonfirmasi belum berhasil ditemui. Ditelepon, terdengar bunyi nada dering,namun tidak diangkatnya. Dikirimi beberapa pertanyaan lewat WA untuk mendapat konfirmasinya, juga belum dibalasnya.
By: via Oras News - Maluku
Tidak ada komentar: