Header Ads

Breaking News
recent

Oras News - Maluku's Post

Dimintai tanggapan atas rencana Pemkab mengadukannya ke polisi tentang khabar bohong soal PTT, ia tidak membalasnya.
Dikonfirmasi berita tgl 6Juni lalu menyebut ratusan PTT dipecat. Kemudian saat RDP ia menyebut 4000-an PTT dipecat. Namun esoknya saat jumpa pers disebut 1.500 PTT dipecat. Dari angka ratusan, jadi empat ribuan lebih lalu turun menjadi 1.500 ini mana yang benar???? Lagi-lagi John belum membalasnya.
Ditanya pula, apakah langkah Pemkab melaporkannya saat menyampaikan pendapat di RDP ini  tidak tepat?Kalau tidak tepat, apa alasannya? juga tidak dibalasnya.
Ditanya langkahnya mengadukan Kadis Pendapatan, Azis Latuconsina ke polisi dengan sangkaan pengancaman.Kalau pengancaman berarti ada maksud, atau niat maupun rencana dari Kadis Pendapatan untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan dirinya.
Apakah hal demikian menimpanya, sehingga dia harus ke polisi ? Kalau tidak ada maksud dan niat itu, kenapa John harus ke polisi? adakah yang menyuruh/sarankan harus polisi? siapa yg menyuruh? Namun seluruh Pertanyaan ini tidak dibalasnya.
Sedangkan kuasa hukum pemkab Buru, menyentil tuduhan John Lehalima kalau ada 4000an PTT yang dipecat, kembali menegaskan, jumlah seluruh PTT hanya 3000an lebih. Sedangkan yang sementara waktu dirumahkan akibat dampak pemotongan dana APBD hanya seribuan orang dari PTT.
"BKD sedang menyiapkan dan print datanya sebagai bahan bukti pelaporan nanti di polisi. Kesehatan juga sudah kumpulkan data , tidak ada yg busung lapar.Versi pa John Busung Kelaparan,"papar Taib.
Alasan sampai  PTT dirumahkan, lanjut Taib, karena ada perintah pemotongan dana ABPD TA 2020 dari Pempus sebesar 50 persen terhadap belanja barang dan jasa. Sebagian PTT dari total 3.500an orang pada beberapa OPD digaji dari belanja modal barang dan jasa, sehingga mereka dirumahkan.
Namun demikian dari PTT yang dirumahkan tadi, ada yang tetap diberdayakan dengan dimasukan ke dalam tim penanganan C19, sehingga mereka tetap mendapat honor.
Taib mengaku sudah membolak balik lagi perundang-undangan, terkait hak imunitas para wakil rakyat di DPRD tidak bersifat absolud. DPRD baru terlindungi apabila menyampaikan data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Dugaan beta apa yang disampaikannya itu untuk mengelabui. Mengapa? ketika dia menyampaikan itu, faktanya tidak ada dan terjadi gejolak,"tutur Thaib.
Mengungkap fakta berita lewat transaksi elektronik, Taib mengungkap fakta, kalau wakil rakyat dari partai nasdem ini berbohong berkali-kali terkait dengan jumlah PTT yang dirumahkan.
Dengan fakta kebohongan itu Taib menegaskan bahwa John bisa dikenakan pelanggaran UU IT. Karena itu John akan dipolisikan. (KT/LTO)
By: via Oras News - Maluku

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.