Header Ads

Breaking News
recent

Oras News - Maluku's Post

Selanjutnya  berkaitan dengan konsekuensi dari dilakukan kebijakan diskresi dalam bidang keuangan maka diperlukan jaminan kepastian hukum menyangkut subyek pengambil kebijakan keuangan agar tidak dituntut secara perdata maupun pidana dengan syarat pelaksanaan tugas dilakukan berdasarkan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menyangkut obyek kebijakan terkait implementasi Perppu No. 1 Tahun 2020 biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan harus dianggap sebagai kebijakan dibidang keungan negara yang bukan merupakan kerugian negara.
Dalam pelaksanaan Perppu No. 1 Tahun 2020  Tentu dibutuhkan berbagai tekni pelaksanaan. Sebagai instrument yang mengatur berbagai hal teknis berkaitan dengan relaksasi penerimaan negara maupun stimulus fiskal dari sejumlah sumber penerimaan maka Menteri mengeluarkan berbagai Peraturan sebagai langkah teknis pelaksanaan  Perppu No. 1 Tahun 2020 dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain PMK No. 11/PMK.010/2020 yang memberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, PMK No. 12/PMK.010/2020 yang mengatur mengenai kebijakan pemerintah untuk menanggung bea masuk sektor industri tertentu pada tahun anggaran 2020, PMK No. 16/PMK.010/2020 yang mengatur kebijakan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penamanan modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. (Opini)
By: via Oras News - Maluku

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.